CARA BERQURBAN

CARA BERQURBAN

Definisi, Hukum Dan Tata Cara Berqurban

 ”Barangsiapa yang memiliki kelapangan harta, tetapi ia tidak menyembelih qurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami” (Riwayat Ahmad 1/321,Ibnu Majah 3123, dari Abu Hurairah  dengan sanad hasan)

Definisi & Hukum Qurban

Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari ‘Iedul Adha,dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Berqurban merupakan salah satu syi’ar Islam yang   disyari’atkan.

Allah  berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah” (Al Kautsar : 2) Juga hadits di atas menunjukan tentang disyari’atkannya qurban.

“Nabi tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berqurban”(Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad hasan)

 ”Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, sesungguhnya Nabi membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya, Ternyata ‘Uqbah (bin ‘Amir) mendapat bagian hewan yang masih kecil. Maka ia berkata; “Ya Rasulullah saya mendapat bagian berupa Jadz-ah (hewan yang kecil)?” Rasulullah bersabda;”Berqurbanlah dengannya” (Riwayat Bukhari-Muslim)

Nabi dan para sahabat  berqurban. Tetapi para ‘ulama berbeda pendapat tentang hukum  qurban ini, Sebagian ‘ulama ada yang menyatakan hukumnya wajib. Tetapi Sebagian besar ‘ulama menyatakan Sunnah muakadah, inilah pendapat yang rajih (wallahu a’lam)

Berqurban lebih utama dibandingkan sedekah senilai harga hewan qurban karena:

1. Menyembelih Qurban merupakan amal Nabi dan para sahabat.

2. Menyembelih qurban merupakan salah satu syi’ar Allah. Maka jika orang memilih untuk bersedekah, maka syi’ar itu akan hilang.

3. Jika sedekah lebih utama dari pada menyembelih qurban, tentu Nabi telah menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan beliau, Karena Nabi selalu menjelaskan hal-hal yang terbaik untuk ummatnya.

4. Jika bersedekah keutamaannya sama dengan qurban, tentu hal ini juga telah dijelaskan oleh Nabi, karena bersedekah jauh lebih mudah dari pada menyembelih qurban.

Kepada Siapa Qurban Disyari’atkan?

Hukum asal qurban adalah disyari’atkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah  dan para sahabatnya berqurban. Adapun pemahaman sebagian orang bahwa qurban juga disyari’atkan bagi orang yang telah meninggal adalah pemahaman yang janggal dan tidak ada hujjah atasnya.

Menyangkut hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga macam:

a. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berqurban bersama dengan orang yang masih hidup. Sebagai misal, ada seseorang yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Orang tersebut meniatkan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup yang

masih hidup dan sudah meninggal. Hal ini diperbolehkan, dengan dasar sembelihan qurban Nabi untuk diri dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Beliau bersabda:

“Ini adalah dariku (Qurbanku) dan (Qurban) siapa saja dari ummatku yang belum berqurban” (Riwayat Abu Dawud II/86, Tirmidzi, dengan sanad shahih)

b. Berqurban untuk orang yang telah meninggal dalam rangka melaksanakan wasiatnya.

Hal ini wajib dilakukan oleh penerima wasiat. Allah  berfirman: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Al Baqarah :181)

c. Berqurban secara khusus untuk orang yang telah meninggal.

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat , para ulama Hambaliyyah (pengikut mazhab Imam Ahmad) membolehkannya, dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Tetapi pendapat ini lemah. Karena mengkhususkan qurban untuk orang yang telah meninggal tidak pernah dicontohkan Nabi, karena Nabi tidak pernah berqurban secara khusus untuk keluarganya yang telah meninggal. Beliau tidak menyembelih qurban untuk Hamzah ,pamanya yang paling dicintai, Kadhijah istri beliau. Selain itu tidak ada suatu riwayat yang menyatakan para sahabat melakukan hal ini.

Satu Hewan Qurban Bisa Untuk Satu Keluarga

Terkadang saat ini banyak kaum muslimin yang salah dalam hal ini. Mereka meniatkan qurban satu hewan untuk satu orang. Misalnya; tahun ini satu kambing untuk suami, kemudian tahun depan satu kambing lagi, untuk istri, untuk anaknya, dan demikian seterusnya. Padahal seekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya. Seekor sapi dan onta mencukupi buat tujuh orang dan keluarga mereka sehingga bias untuk bersekutu.

Dikatakan oleh ‘Atha bin Yasar; aku bertanya kepada Ayyub Al Anshari :

“Bagaimana hewan-hewan qurban dimasa Rasulullah ?” Dia menjawab; “Adalah seorang pria berqurban untuk dirinya dan untuk keluarganya” (Riwayat Tirmidzi (1565), dengan sanad hasan

Sapi/onta bisa untuk berserikat tujuh orang

Seekor sapi atau unta bisa digunakan berqurban untuk tujuh orang. Hal ini berdasar sebuah hadits:

“Kami berqurban bersama Nabi _ pada waktu Hudaibiyah, satu ekor Onta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”(Riwayat Muslim 350, dari Jabir bin ‘Abdullah )

Pendistribusian Daging Qurban

Disunnahkan bagi shahibul qurban untuk memakan sebagian daging qurbannya, menghadiahkan dan bersedekah dengan daging itu. Allah _ berfirman: “maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ” (Al Hajj :36)

Rasulullah _ bersabda:  “Makanlah (daging qurban), berilah makan orang lain (dengannya), dan

simpanlah” (Riwayat Bukhari, dari Salamah bin Al Akwa’ )

Larangan Menjual Sesuatu Dari Hewan Qurban

Saat ini banyak kaum muslimin, terutama para panitia qurban yang menyelewengkan hal ini. Mereka menjual bagian dari binatang kurban, karena mereka kesulitan mendistribusikannya. Menjual kulit binatang qurban adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin padahal ini dilarang.

“Dari Ali ,bahwa Nabi _ memerintahkan agar dia mengurusi budn (binatang qurban) beliau, membagi semuanya, dagingnya, kulitnya, dan jilalnya (kepada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan satupun (dari qurban itu) kepada penjagalnya (Riwayat Bukhari, Tambahan dalam kurung riwayat Muslim)

Imam Syafi’i Rahimahullah berkata: “Aku membenci menjual sesuatu darinya (hewan quban). Menukarkannya merupakan jual beli”.(Al umm 2/351)

Syeikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Bassam mengatakan; “Bahwa kulit binatang qurban tidak dijual. Bahkan penggunaankulitnya adalah seperti dagingnya. Pemiliknya boleh memanfaatkannya, atau mensadaqahkan kepada fakir miskin” (Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul marram)

Wallahu A’lamu Bish Shawwab

**Sumber : http://masbadar.files.wordpress.com

Tags:

tata cara berqurban,pengertian berqurban,cara berqurban,definisi berqurban,makalah qurban dan akikah